Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 22 Nov 2016 - 15:07:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Penyidik Berbeda Pendapat, Alasan Ahok Belum Ditahan

22tito.jpg
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Sumber foto : Istimewa)

TASIKMALAYA (TEROPONGSENAYAN) - Hingga kini tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum ditahan. Alasannya karena di kalangan penyidik terjadi perpecahan untuk menentukan penahanan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam pidatonya pada acara istigasah akbar di Kota Tasikmalaya, Selasa (22/11/2016).

Tito mengatakan perpecahan terjadi saat berusaha menentukan apakah Ahok harus ditangkap atau tidak. Pasalnya, jika di persidangan Ahok terbukti tidak bersalah dan proses penahanan sudah terjadi, kepolisian bisa dituntut. Tito mengaku amat berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus penistaan agama tersebut.

"Kasus-kasus yang rawan saksi ahli terbelah maka penyidik paling aman tidak tahan soalnya kalau dia bebas kita digugat tidak profesional. Tapi kalau nanti dia diputuskan bersalah ya alhamdulilah, kita dibilang profesional," ujarnya.

Ia pun mencontohkan kesulitan dalam penentuan penangkapan Ahok itu terjadi seperti dalam kasus kopi sianida Jessica. Dalam memutuskan penahanan terhadap kasus Jessica, ia dan Krisna Murti selaku Direskrimum kala itu sempat ketar-ketir.

"Kasus Jessica semua lihat, apa semua yakin dia bersalah? Apa ada yang berpendapat dia enggak salah? Itu di tingkat penyidikan. Antara saya dan Krisna (Murti, mantan Direskrimum Polda Metro Jaya) terbelah mau nahan atau tidak. Persoalannya kalau dia lari ke Australia gimana? Sehingga akhirnya kita putuskan apa pun risikonya tahan aja lah. Kita tahan karena ada kekhawatiran kala itu," ujarnya.(yn)

tag: #ahok  #kapolri  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TB Hasanuddin Desak Tindakan Tegas terhadap KKB Usai Serang Komnas HAM

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 28 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengecam keras aksi penembakan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap rombongan Komnas HAM di ...
Berita

Henry Indraguna Nilai Revisi UU Kejaksaan Tak Jadikan Jaksa Kebal Hukum

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pembahasan Revisi Undang-Undang Kejaksaan dinyatakan akan dimulai setelah DPR RI selesai melakukan pembahasan RUU KUHAP. Disampaikan, bahwa pembahasan akan dilakukan pada ...