Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 30 Nov 2016 - 06:06:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Ada Tarik Ulur Kepentingan di Revisi UU Migas

63minyak.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Tidak kompaknya Fraksi-Fraksi di DPR RI dalam memberikan respon terhadap usulan-usulan untuk penyelesaian revisi undang - undang migas (Minyak dan gas) membuat revisi uu migas mandeg.

Ditambah lagi setelah pimpinan Kementerian ESDM mengalami beberapa kali pergantiaan sejak akhir Juli 2016.

"Dinamika ini semakin melengkapi tarik ulur kepentingan selama ini yang telah mewarnai revisi uu migas dan membuat proses molor hingga enam tahun," tutur Dosen (FISIP) Universitas Indonesia Aditya Perdana dalam media briefing di The Habibie Center, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Menurutnya, tidak semua partai politik memiliki keinginan sama untuk memproses revisi uu migas ini.

"Paling yang mendominasi pandangan hanya tiga partai besar. Golkar, PDIP, Gerindra. Golkar yang sudah sangat jelas pandangannya untuk perkuatan Pertamina," ujar dia

Untuk itu, tegas dia, masa depan undang - undang migas tergantung kontestasi DPR dan juga bagaimana pemerintah merespons hal tersebut.

"Namun, saya yakin pemerintah akan take over kalau DPR belum selesaikan UU ini," pungkas dia. (icl)

tag: #uu-migas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...