Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 30 Nov 2016 - 09:37:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Isu Utama Ini Harus Jadi Perhatian dalam Revisi UU Migas

8migas.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sejumlah isu utama harus diperhatikan dalam membuat kebijakan baru di sektor minyak dan gas bumi (migas) nasional, diantaranya menjadikan migas sebagai modal dasar pembangunan negara atau bukan sekedar komoditas perdagangan.

Hal itu disampaikan peneliti senior dari The Habibie Center Bidang Perekonomian, Zamroni Salim, saat mengisi media briefing 'Revisi UU Migas untuk Ketahanan Energi' di Gedung The Habibie Center, Kemang, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Selain hal di atas, menurut Zamroni, isu utama lain yang harus jadi fokus dalam revisi UU Migas adalah tata kelola migas mesti diarahkan untuk mencapai ketahanan energi, dan peran kelembagaan pelaku pengelolaan migas di Indonesia, yakni SKK Migas dan PT Pertamina (Persero) Tbk harus diperjelas.

"Revisi UU Migas juga harus menciptakan cadangan strategis BBM dan gas, serta Pemerintah juga harus menunjuk sebuah lembaga yang bertanggungjawab terhadap pengamanan cadangan migas," ungkapnya.

Zamroni menyebutkan, pemerintah bisa membentuk dana migas (petroleum fund) dengan didanai oleh pendapatan negara dari industri migas dan dapat digunakan untuk reinvestasi pada industri energi.

"Cadangan migas nasional harus bisa dikapitalisasi oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) migas sebagai modal finansial untuk mencari cadangan migas baru di dalam maupun luar negeri," katanya.(yn)

tag: #uu-migas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement