JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Untuk melindungi dan mengangkat harkat nelayan, Komisi IV segera menyiapkan RUU Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Ikan. RUU ini juga didorong masuk prolegnas 2015.
"Kami berharap dapat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan," kata Edhy Prabowo di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan asosiasi dibidang perikanan di gedung kura-kura DPR, Rabu (21/1/2015).
RUU yang merupakan inisiatif DPR itu, menurut Edhy Prabowo, bertujuan agar para nelayan serta SDM bidang perikanan bisa menjalankan tugas lebih luas dan leluasa. Selain itu juga sebagai landasan hukum untuk pemberdayaan nelayan dan pembudidayaan ikan.
Edhy mengatakan, sebelumnya telah ada UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. UU ini mengatur tentang kelembagaan, pembentukan bank, asuransi pertanian, dan pemberian stimulus anggaran dari pusat.
"Ini yang akan kami kloning agar nelayan dan pembudidaya ikan juga mendapat perlindungan dari negara," katanya. Dia mengatakan DPR senantiasa mendukung upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengembangkan sektor kelautan dan perikanan.(ris)