JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan, pihaknya telah menunjuk 13 jaksa senior untuk menjadi penuntut umum dalam kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Mereka juga, kata Prasetyo, ditunjuk menjadi jaksa peniliti sejak proses pemberkasan perkara tersebut.
"Kami sejak awal melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif bahwa semenjak penyelidikan kami pun sudah membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagai jaksa peneliti yang terdiri dari 13 Jaksa Senior," kata Prasetyo di DPR, Selasa (6/12/2016).
Dia menerangkan, 13 jaksa ini dipimpin Jaksa Ali Mukartono yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).(yn)