JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Partai Amanat Nasional (PAN) menolak wacana pemberian kewenangan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa membubarkan parpol
"Jika Bawaslu diberikan kewenangan untuk membubarkan parpol, bukankah Indonesia mendadak seperti memiliki lembaga superbody baru yang mampu mengeliminir parpol secara institusional dari peta politik," kata Sekjen PAN Eddy Suparno kepada wartawan, Jumat (9/12/2016).
Eddy mengusulkan, Bawaslu sebaiknya diberikan mandat yang lebih substansial sesuai dengan urgensinya sebagai lembaga pengawas Pemilu dan Pilkada. Ini mengingat Bawaslu sebagai salah satu lembaga yang menjaga marwah demokrasi di Indonesia.
"Menurut hemat kami, urgensinya saat ini adalah penguatan mandat Bawaslu selaku 'wasit' pemilu dan tidak perlu berlanjut kepada pemberian wewenang membubarkan parpol," kata Eddy.
"Karena sampai saat ini fungsi tersebut telah ditempatkan dengan baik di tangan Kemendagri sebagai pembina parpol," imbuh dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Jimly Asshiddiqie mengusulkan penguatan Bawaslu. Dia mengatakan Bawaslu perlu diberi legal standing untuk mengajukan pembubaran partai politik.
"Saat ini pembubaran ada di tangan pemerintah. Ini jeruk makan jeruk. Partai pemenang bisa membubarkan partai lawannya," ujar Jimly dalam rapat bersama Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR, Rabu (7/12/2016).(yn)