JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Proses pembahasan dan harmonisasi revisi terbatas Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah selesai. DPR diharapkan dapat mengesahkan RUU ASN dalam rapat paripurna hari ini.
Inisiator RUU ASN Rieke Diah Pitaloka mengatakan, RUU ASN sudah selesai diharmonisasi dan disetujui 10 fraksi dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg), 1 Desember 2016. Kemudian, lanjut dia, Baleg juga telah menyurati pimpinan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), pada 6 Desember.
"Surat sudah saya serahkan sebagai pengusul, beserta draft naskah akademik, draft RUU perubahan, diterima Pak Agus Hermanto," kata Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Politikus PDI Perjuangan itu berharap RUU ASN tersebut dapat disahkan dalam penutupan masa persidangan ke II tahun 2016-2017 ini. Sebab, RUU ASN tersebut seharusnya sudah disahkan dalam masa sidang sebelumnya, namun batal.
"Makanya dalam rapur hari ini diharapkan untuk dibacakan di paripurna dan disetujui menjadi RUU inisiatif DPR, sehingga masa sidang depan bisa dibahas bersama pemerintah," ujar dia.
Menurut dia, RUU ASN ini sudah seharusnya mendapatkan dukungan dari seluruh anggota DPR. Sebab, kata dia, ini sebagai bentuk perjuangan terhadap hak rakyat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPR.
"Tuntutan seperti ini mendapat dukungan dari seluruh anggota DPR. Karena mereka ada di seluruh daerah pemilihan, dan sudah kewajiban anggota DPR memperjuangkan nasib mereka," tandasnya. (plt)