Para pegawai negeri atau aparatur sipil negara sempat mendapat kabar gembira dari menteri Menpan Tjahjo Kumolo. Sempat tersiar berita Tjahjo mengusulkan pensiun Rp 1 miliar kepada ASN. Tapi baru beberapa hari, berita itu kempes seperti balon bocor.
Rencana yang mengiming-imingi ASN itu menuai protes. Tjahjo pun jadi balik membantah mengatakan janji pensiun 1 M. "Yang benar, saya sempat berdiskusi terkait pengelolaan dana tabungan ASN dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrullah serta PT Taspen," jelas Menteri Tjahjo, Selasa (18/2).
Diskusi tersebut, tidak membicarakan usulan agar ASN mendapat pensiun Rp 1 miliar. Mereka membahas pengelolaan iuran bulanan yang dikelola PT Taspen bagi ASN. Tjahjo berharap, iuran tabungan ASN itu dikelola dengan baik oleh PT Taspen. Sehingga ASN bisa mendapatkan hasil tabungannya dengan jumlah signifikan.
“Syukur-syukur ASN yang pensiun dapat kompensasi tabungan pensiunannya bisa mencapai 1 miliar, yang merupakan hasil dari iuran tabungan pegawai yang saat ini baru mencapai puluhan juta rupiah,” katanya. Ternyata maksudnya, pensiunan itu bisa sebesar 1 M kalau menabung sendiri. Ibaratnya begitu.
Bukan kali ini saja, ASN mendapat janji manis. Pernah muncul wacana ASN akan mendapat pensiun sebesar gaji penuh.Mengacu catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan skema fully funded dana pensiun yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) kalangan eselon I bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.
Nilai itu jelas lebih tinggi dibandingkan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta–Rp 5 juta.
Yang sebenarnya terjadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani justru mengeluhkan biaya gaji dan pensiunan yang membesar. Antara lain karena sebagian dari gaji pegawai di daerah juga masih mendapat bantuan dari pusat melalui DAU.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 416,144 triliun untuk belanja pegawai dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 261.160,5 miliar dan belanja Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 154.984,1 miliar.
Dibandingkan periode-periode sebelumnya, jumlah anggaran belanja pegawai yang dialokasikan pemerintah menunjukkan kenaikan.
Belanja pegawai K/L pada 2020 digunakan antara lain untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pada K/L. Sementara alokasi belanja pegawai pada BUN ditujukan antara lain untuk pembayaran manfaat pensiun dan jaminan pelayanan kesehatan bagi aparatur dan pensiunan.
Sri Mulyani mengeluhkan pemerintah daerah (pemda) sering merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pegawai honorer. Menurutnya sistem penggajian dari pegawai honorer ini perlu ditinjau ulang, dimana selama ini uang pensiun bagi pegawai honorer ini ditanggung oleh pemerintah pusat seluruhnya.
"Kami sebagai bendahara negara makin hari, makin melihat bahwa ada ketidakseimbangan yang sangat serius dalam keseluruhan policy pegawai di seluruh Indonesia," ujar Menkeu Sri Mulyani di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Lebih lanjut Ia menerangkan, semakin lama hal itu membuat belanja pemerintah pusat untuk pensiun semakin besar. Menkeu juga menyinggung bahwa pemerintah daerah hanya merekrut hanya untuk membayar (gaji), yang terkadang kalau kurang minta ke pemerintah pusat. "Pensiunnya itu yang menanggung adalah seluruhnya pemerintah pusat," jelasnya.