JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengangkat 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Mereka diangkat pada Kamis (9/12) atau bertepatan dengan Hari Antikorupsi. Lantas bagaimana dengan status dan jabatan para 44 eks pegawai KPK itu mengingat mereka tidak memiliki pangkat dan jenjang karier seperti di Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, nantinya golongan kepegawaian ASN untuk 44 mantan pegawai KPK akan disesuaikan seperti mereka bekerja di KPK.
“Disesuaikan untuk penggolongan mereka disesuaikan ketika melaksanakan tugas di KPK, akan meneruskan itu, akan menyesuaikan itu,” kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (10/12).
Menurut Rusdi, dengan penyesuaian itu, maka tidak akan ada satu pun eks pegawai KPK yang merasa dirugikan.
“Jadi tidak ada yang dirugikan, ketika dia golongan tertentu pada KPK, maka di kepolisian sebagai ASN, sebagai ASN Polri dia pun akan disamakan golongannya, jadi tidak dirugikan,” ucap dia.
Namun, hanya golongan mereka saja yang akan disesuaikan seperti saat mereka bekerja di KPK.
“Kalau salary itu mengikuti daripada sistem penggajian yang ada di Polri ya, itu menyesuaikan. Hanya golongan sesuaikan ketika mereka bertugas di KPK, untuk masalah penggajiannya tentunya mengikuti penggajian yang ada di institusi Polri,” tutup Rusdy.
Sebelumnya, Kapolri berharap penempatan Novel cs di Polri dapat menyelesaikan akar budaya korupsi.
“Tentunya teman-teman ini memiliki rekam jejak yang tentunya rekam jejak ini bisa menjadi dasar pada saat melakukan kegiatan-kegiatan untuk menyelesaikan potensi kebocoran akar-akar masalah karena budaya korupsi, kita ubah dengan pengalaman mereka kita bisa memperkuat upaya-upaya penanganan pemberantasan korupsi khususnya di sektor-sektor pencegahan,” kata Sigit.
Sigit mengatakan, saat ini penting untuk menanamkan budaya pencegahan korupsi di Indonesia agar dapat membangun kembali kesejahteraan masyarakat.