JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai status terdakwa yang disandang calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) akan membuat sejarah tersendiri dalam perhelatan pemilihan kepala daerah.
"Rakyat pasti ingin pemimpin yang ideal dan sempurna. Pemimpin yang layak jadi panutan bagi semua golongan dan usia. Soal status hukum ini suka atau tidak suka sudah diatur dalam undang-undang. Selama peraturan hukum memperbolehkan kita wajib legowo dan mengikuti," kata Hendri saat dihubungi TeropongSenayan, Jumat (16/12/2016).
Sebetulnya, kata Hendri, hanya tinggal si calon pemimpin yang harus diuji kepemimpinannya. Apakah tetap memaksakan diri menjadi calon gubernur atau tercatat dalam sejarah sebagai pemimpin yang ideal?.
"Mundur sekarang dan mencalonkan lagi saat tidak ada masalah, kan masih muda, masih cukup umurnya. Tapi tetap lanjut dan maju pun diperbolehkan dan masih bisa dicatat sejarah," tandasnya.
Berdasarkan pasal 83 juncto pasal 84 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Ahok sudah seharusnya diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. (icl)