Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 16 Des 2016 - 11:04:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Jadi Terdakwa, Ahok Sukses Cetak Sejarah di Ajang Pilkada

28terdakwae.jpg
Basuki Tjahaja Purnama terdakwa penista agama (Sumber foto : Ilustrasi Teropongsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai status terdakwa yang disandang calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) akan membuat sejarah tersendiri dalam perhelatan pemilihan kepala daerah.

"Rakyat pasti ingin pemimpin yang ideal dan sempurna. Pemimpin yang layak jadi panutan bagi semua golongan dan usia. Soal status hukum ini suka atau tidak suka sudah diatur dalam undang-undang. Selama peraturan hukum memperbolehkan kita wajib legowo dan mengikuti," kata Hendri saat dihubungi TeropongSenayan, Jumat (16/12/2016).

Sebetulnya, kata Hendri, hanya tinggal si calon pemimpin yang harus diuji kepemimpinannya. Apakah tetap memaksakan diri menjadi calon gubernur atau tercatat dalam sejarah sebagai pemimpin yang ideal?.

"Mundur sekarang dan mencalonkan lagi saat tidak ada masalah, kan masih muda, masih cukup umurnya. Tapi tetap lanjut dan maju pun diperbolehkan dan masih bisa dicatat sejarah," tandasnya.

Berdasarkan pasal 83 juncto pasal 84 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Ahok sudah seharusnya diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. (icl)

tag: #ahok  #islam-menggugat-ahok  #penistaan-agama  #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement