JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politikus Partai Golkar Ade Komarudin mengaku, akan menggugat hasil keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang telah memberhentikannya sebagai ketua DPR RI.
Akom, panggilan akrabnya, mengaku telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menggugat keputusan MKD tersebut.
"Mereka (pengacara) akan melakukan langkah hasil keputusan MKD beberapa hari yang akan datang," kata Akom di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (25/12/2016).
Akom mengakui bersama pengacaranya sudah menyiapkan bahan-bahan untuk melakukan gugatan putusan ke MKD DPR itu.
"Saya lihat sudah disiapkan berbagai jurus dari segi hukum admistrasi negara ada hukum pidana serta perdata," katannya.
Namun, Akom belum mengetahui gugatannya itu akan diajukan kemana.
"Tanya saja ke pengacara saya nanti," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya menilai Ade Komaruddin telah melakukan sejumlah pelanggaran etik. Sehingga Ade diberi sanksi hukuman sedang dengan diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPR.
Sufmi melanjutkan, Ade melanggar etika dalam dua kasus. Pertama, kata dia, Ade divonis etika ringan karena memindahkan sejumlah mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI DPR terkait dengan pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Menurut Dasco, sesuai Pasal 21 Huruf B aturan Kote Etik DPR, hukuman sedang ialah pemberhentian jabatan dari ketua DPR.(yn)