JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima gugatan apa pun dari mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom).
Menurutnya, MKD siap menerima gugatan yang akan dilayangkan oleh Akom selama kabar tersebut benar, setelah adanya upaya hukum.
"Itu hak dia sebagai anggota DPR. Mungkin karena kita masih reses jadinya dia belum lapor," kata Dasco saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Lebih jauh, politisi Gerindra ini pun mengaku tidak tahu soal rencana Akom yang akan memulihkan nama baiknya di MKD dengan membawa kuasa hukum.
"Saya belum tahu sampai saat ini," ucapnya.
Sebelumnya Akom mengaku, akan menggugat hasil keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang telah memberhentikannya sebagai ketua DPR RI.
Akom, panggilan akrabnya, mengaku telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menggugat keputusan MKD tersebut.
"Mereka (pengacara) akan melakukan langkah hasil keputusan MKD beberapa hari yang akan datang," kata Akom di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (25/12/2016).
Akom mengakui bersama pengacaranya sudah menyiapkan bahan-bahan untuk melakukan gugatan putusan ke MKD DPR itu.
"Saya lihat sudah disiapkan berbagai jurus dari segi hukum admistrasi negara ada hukum pidana serta perdata," katannya. (plt)