JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Desmon J Mahesa menilai, permintaan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diberikan hak imunitas belum terlalu penting.
"Iya, tidak ada urgensinya. Dalam konstitusi kita tidak diamanatkan soal pemberian imunitas atau penghentian sementara (SP3)," ujar Desmon di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Lebih lanjut Desmon menerangkan, kalau pun akan diberikan hak imunitas itu kepada KPK harus melalui sejumlah tahapan, di antaranya Presiden memberikan hak tersebut lalu akan dipertimbangkan oleh DPR. "Iya, mekanismenya lewat sini (DPR) dulu," ungkap Desmon.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja meminta kepada Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang berisi hak imunitas. Alasannya untuk memberikan kekebalan terhadap kriminalisasi agar pemberantasan korupsi tidak terhambat.(yn)