Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 29 Des 2016 - 08:59:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Rajin Laporkan Hartanya, Sri Mulyani Tidak Ikut Tax Amnesty

35sri_mulyani_indrawati.jpg
Sri Mulyani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah telah menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty hingga 31 Maret 2017. Kebijakan ini berlaku untuk semua kalangan, termasuk para pejabat pemerintahan bahkan presiden sekalipun.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui dirinya tidak ikut program tax amnesty.

“Saya tidak ikut tax amnesty,” kata Sri Mulyani di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (28/12/2016) malam.

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani beralasan, dirinya telah melaporkan semua harta miliknya dengan baik dan benar selama melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

“Saya sudah cek ke AR (account representative) saya. Katanya, (harta) semua sudah masuk,” ungkap dia.

Program tax amnesty ini tidak hanya diikuti oleh pebisnis biasa. Pengusaha kelas kakap pun ramai-ramai memanfaatkan program pengampunan pajak.

Sebut saja ada Sofjan Wanandi, James Riady, Thohir bersaudara, sampai dengan Murdaya Poo. Bahkan, perusahaan keluarga milik Presiden Joko Widodo pun ikut berpartisipasi dalam program ini pada periode tarif tebusan terendah.(yn)

tag: #sri-mulyani  #tax-amnesty  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...