JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Mundurnya Bambang Widjojanto (BW) sebagai Wakil Ketua KPK didukung Agus Hermanto, Wakil Ketua DPR. Agus menilai langkah itu sudah benar karena sesuai dengan UU KPK.
Politisi Partai Demokrat ini menguraikan sesuai UU KPK, komisioner yang terlibat masalah hukum harus diberhentikan sementara, dan hal itu tidak bisa ditawar lagi. Dasar ini pula yang ditempuh BW.
"Sesuai UU (UU KPK-red), kalau ada yang tersangka harus diberhentikan sementara," ujar Agus Hermanto di gedung Nusantara III, komplek parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2015). Ketentuan yang diatur dalam UU itu menurut dia tidak bisa ditawar harus dilaksanakan.
Agus mengungkapkan semua pihak harus menahan diri terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Hingga kasus tersebut diputuskan oleh pengadilan, sebaiknya dihindari adanya intervensi oleh siapapun. Hal ini demi tegaknya hukum itu sendiri.
Sebelumnya, BW mengungkapkan pengunduran dirinya sebagai komisioner karena dia mengaku patuh pada UU KPK. Untuk itu BW akan memfokuskan diri menyelesaikan kasus hukumnya. Hanya saja dia meyakini bahwa tuduhan Polri terhadap dirinya mengada-ada.(ris)