JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima (PT EKP).
"Ken Dwijugiasteadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nain)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Pemanggilan ini merupakan yang pertama bagi Ken.
Selain Ken, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil saksi lainnya yakni Direktur Utama PT EK Prima Eksport Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Handang Soekarno.
Sebagaimana diketahui, Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap penghapusan wajib pajak negara PT EKP di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin 21 November 2016 malam.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Sukarno dan Presiden Direktur PT EKP Rajesh Rajamohanan Nair.
Keduanya ditangkap usai bertransaksi terkait dana awal dugaan suap penghapusan pajak negara sebesar Rp1,9 miliar dari total keseluruhan Rp6 miliar. Uang Rp6 Miliar tersebut merupakan suap untuk menghapuskan pajak negara sebesar Rp78 miliar.
KPK pun telah menahan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara. Rajesh sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001.(yn)