JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Fraksi Partai Gerindra DPR mendesak pemerintah mencabut atau membatalkan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport. Pasalnya izin yang baru di keluarkan hari Minggu (25/1/2015) dinilai menabrak UU nomor 4/2019 tentang mineral dan batubara.
"Pemerintah harus mencabut izin ekspor (untuk Freeport-red) yang telah dikeluarkan itu karena nyata-nyata melanggar Undang-Undang," ujar Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis, di gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Selasa (27/1/2015). Izin itu dinilai melanggar pasal 170 UU Minerba.
Tak hanya itu, Fary juga menegaskan bahwa keputusan memperpanjang izin menunjukkan pemerintah sangat pro asing. Ini sekaligus memperlihatkan pemerintahan Presiden Jokowi secara nyata tidak berpihak pada kepentingan nasional. Lantaran larangan ekspor bisa diterobos oleh perusahaan asing.
"Izin ekspor itu hanya diberikan kepada perusahaan asing sementara perusahaan dalam negeri tidak diberikan kesempatan yang sama," kata Fary Djemi. Izin seperti ini secara nyata membuktikan pemerintah tidak memberikan kesempatan pihak nasional untuk berkembang.
Lebih menyebalkan lagi, ujar Fary, pemerintah mengabaikan keberadaan DPR. Padahal sesuai pasal 5 ayat 1 dan 2 sebelum memutuskan izin pemerintah seharusnya berkonsultasi dengan DPR. Semua ini membuat Gerindra menuding pemerintah telah melakukan kesalahan mendasar karena memberikan izin tersebut.
Seperti diketahui, pada tanggal 25 Januari 2015, Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan pemerintah memberikan izin perpanjangan enam bulan kedepan kepada Freeport. Berdasarkan izin itu Freeport bisa mengekspor konsentrat. Padahal ini dilarang oleh UU Minerba.(ris)