JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke polisi atas tuduhan penodaan agama dalam pidatonya di acara HUT PDIP ke-44.
Soal pelaporan Megawati tersebut dibenarkan Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto.
"Terlapor Ibu Megawati diduga telah mengeluarkan kata-kata yang intinya menurut si pelapor melakukan penodaan agama," kata Rikwanto di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Rikwanto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan meminta keterangan baik dari Megawati sebagai terlapor, pelapor dan juga para ahli.
"Pada waktunya (dipanggil), cuma belum kita tahu kapan, karena memang dibutuhkan saksi ahli, termasuk saksi bahasa," kata dia.
Diketahui, laporan tersebut diterima oleh Bareskrim polri dengan nomor polisi LP/27/1/207 Bareskrim tanggal 23 Januari 2017. Laporan dibuat oleh LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama atas nama Baharuzzaman.(yn)