JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan ada peradilan khusus pejabat negara yang melakukan pelanggaran hukum berat dalam masa jabatannya. Namun peradilan itu tidak berlaku bagi presiden dan wakil presiden.
"Ini sekaligus upaya dari percepatan peradilan agar segera ada kepastian hukum supaya pelayanan publik terus berjalan, masyarakat tidak perlu menunggu lama," kata anggota DPD RI John Pieris, Jumat (30/01/2015).
Menurut senator asal Maluku ini, jika peradilan tersebut diadakan harus memiliki hakim yang bersih dan berdedikasi. Lembaga ini berada di bawah langsung Mahkamah Agung yang kewenangannya dinamakan Forum Previlegiatum. Artinya mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.
"Keputusan di pengadilan khusus ini final dan mengikat," ucapnya. Peradilan khusus ini diharapkan dapat memotong proses hukum yang pada umumnya lama, sehingga mengakibatkan terjadi kekosongan di pemerintahan," katanya. (ec)