Berita
Oleh agus eko cahyono pada hari Jumat, 30 Jan 2015 - 06:37:08 WIB
Bagikan Berita ini :
Agar Layanan Publik Terus Berjalan

Perlu Peradilan Khusus Bagi Pejabat Negara

38john piers.jpg
John Pieris (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan ada peradilan khusus pejabat negara yang melakukan pelanggaran hukum berat dalam masa jabatannya. Namun peradilan itu tidak berlaku bagi presiden dan wakil presiden.

"Ini sekaligus upaya dari percepatan peradilan agar segera ada kepastian hukum supaya pelayanan publik terus berjalan, masyarakat tidak perlu menunggu lama," kata anggota DPD RI John Pieris, Jumat (30/01/2015).

Menurut senator asal Maluku ini, jika peradilan tersebut diadakan harus memiliki hakim yang bersih dan berdedikasi. Lembaga ini berada di bawah langsung Mahkamah Agung yang kewenangannya dinamakan Forum Previlegiatum. Artinya mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.

"Keputusan di pengadilan khusus ini final dan mengikat," ucapnya. Peradilan khusus ini diharapkan dapat memotong proses hukum yang pada umumnya lama, sehingga mengakibatkan terjadi kekosongan di pemerintahan," katanya. (ec)

tag: #peradilan  #khusus  #pejabat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement