Berita
Oleh agus eko cahyono pada hari Jumat, 30 Jan 2015 - 06:37:08 WIB
Bagikan Berita ini :
Agar Layanan Publik Terus Berjalan

Perlu Peradilan Khusus Bagi Pejabat Negara

38john piers.jpg
John Pieris (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan ada peradilan khusus pejabat negara yang melakukan pelanggaran hukum berat dalam masa jabatannya. Namun peradilan itu tidak berlaku bagi presiden dan wakil presiden.

"Ini sekaligus upaya dari percepatan peradilan agar segera ada kepastian hukum supaya pelayanan publik terus berjalan, masyarakat tidak perlu menunggu lama," kata anggota DPD RI John Pieris, Jumat (30/01/2015).

Menurut senator asal Maluku ini, jika peradilan tersebut diadakan harus memiliki hakim yang bersih dan berdedikasi. Lembaga ini berada di bawah langsung Mahkamah Agung yang kewenangannya dinamakan Forum Previlegiatum. Artinya mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.

"Keputusan di pengadilan khusus ini final dan mengikat," ucapnya. Peradilan khusus ini diharapkan dapat memotong proses hukum yang pada umumnya lama, sehingga mengakibatkan terjadi kekosongan di pemerintahan," katanya. (ec)

tag: #peradilan  #khusus  #pejabat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...