JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan, saat ini belum perlu dilakukan revisi UU No. 13 Tahun 1997tentang Peradilan Militer. Menurutnya, UU Peradilan Militer tersebut masih relevan untum menjadi patokan.
"UU ini kalau mau di peradilan umum harus ada revisi terhadap UU itu atau kebijakan jelas. Menurut saya kita harus tetap berpatokan kepada UU untuk sementara ini," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Dikatakan Fadli, kalau mau ada revisi bisa saja bila terjadi tindakan pidana umum. Tapi harus melalui sebuah kesepakatan politik dalam revisi UU.
Fadli pun mengatakan, belum ada wacana dari tim Prabowo-Sandi untuk melakukan revisi UU tersebut jika memenangkan Pilpres 2019 nanti.
"Kami nanti akan bicarakan ya, yang jelas peradilan militer juga sesuatu yang ada eksistensinya di negara-negara lain tapi sejauh mana kalau misalnya itu terkait dengan pidana umum yang tidak terkait dengan militer. Ini bisa saja kita bicarakan. Kita buka opsi ini dan tentu kita menampung aspirasi dari semua pihak," tandasnya. (Alf)