Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 28 Des 2018 - 15:20:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Fadli Zon: Pengadilan Militer Masih Dibutuhkan

14Fadli-dan-Bamsoet-1068x705.jpg.jpg
Fadli Zon dan Bamsoet (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan, saat ini belum perlu dilakukan revisi UU No. 13 Tahun 1997tentang Peradilan Militer. Menurutnya, UU Peradilan Militer tersebut masih relevan untum menjadi patokan.

"UU ini kalau mau di peradilan umum harus ada revisi terhadap UU itu atau kebijakan jelas. Menurut saya kita harus tetap berpatokan kepada UU untuk sementara ini," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Dikatakan Fadli, kalau mau ada revisi bisa saja bila terjadi tindakan pidana umum. Tapi harus melalui sebuah kesepakatan politik dalam revisi UU.

Fadli pun mengatakan, belum ada wacana dari tim Prabowo-Sandi untuk melakukan revisi UU tersebut jika memenangkan Pilpres 2019 nanti.

"Kami nanti akan bicarakan ya, yang jelas peradilan militer juga sesuatu yang ada eksistensinya di negara-negara lain tapi sejauh mana kalau misalnya itu terkait dengan pidana umum yang tidak terkait dengan militer. Ini bisa saja kita bicarakan. Kita buka opsi ini dan tentu kita menampung aspirasi dari semua pihak," tandasnya. (Alf)

tag: #fadli-zon  #peradilan-militer  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Kemampuan Dosen

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dorong pengembangan kemampuan dosen untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga membentuk karakter, dan memperkuat ...
Berita

Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama ...