Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Tuesday, 02 Jun 2020 - 12:40:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi III DPR: Tertangkapnya Nurhadi Gerbang Menelusuri Mafia Peradilan

tscom_news_photo_1591070657.jpg
Ilustrasi mafia peradilan di Mahkamah Agung (Sumber foto : Hukumonline)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi III DPR mengapresiasi kinerja KPK yang berhasil menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin malam, 1 Juni 2020. Namun, KPK diminta tidak berhenti pada kasus penangkapan Nurhadi saja.

Anggota Komisi hukum (Komisi III) DPR, Arsul Sani, meminta KPK menjadikan kasus ini sebagai sebagai pintu masuk untuk membuka gerbang dugaan adanya praktik mafia peradilan di lingkungan Peradilan Indonesia.

"Kasus yang saat ini disidik hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktek mafia peradilan. Meski bisa jadi istilah mafia ini tidak pas karena masih harus dibuktikan lebih lanjut," kata Arsul kepada TeropongSenayan, Selasa, 2 Juni 2020.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan, jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi, maka hal itu akan membantu dunia peradilan Indonesia untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing.

Lebih jauh legislator dari dapil Jawa Tengah X ini menyatakan bahwa usaha MA dan lembaga peradilan jajarannya di bidang pelayanan publik berupa kemudahan proses perkara dari tingkat pertama hingga tingkat MA akan mendatangkan apresiasi yang besar ketika praktik suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan.

"Nah, karena itu tidak heran jika banyak elemen masyarakat juga berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka," katanya.


TEROPONG JUGA:

> Nurhadi, Mantan Sekretaris MA dan Menantunya Ditangkap KPK


Sebab itu, wakil ketua MPR ini menyarankan KPK jika Nurhadi mau diajak bekerja sama, bersifat kooperatif, untuk membongkar kasus-kasus serupa tentang adanya mafia peradilan di lingkungan peradilan Indonesia, maka ia layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan tuntutan hukum.

"Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktik suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita", pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK berhasil menangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono pada Senin malam, 1 Juni 2020 pukul 21.30 WIB.

Juri bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Nurhadi ditangkap di sebuah rumah, kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Tersangka yang buron selama hampir empat bulan itu saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh KPK.

"Keduanya sudah berada di Gedung KPK dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Fikri saat dikonfirmasi TeropongSenayan, di hari yang sama.

Seperti diketahui, Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Keduanya berstatus buron sejak Februari 2020 lalu.

Selain meringkus ayah mertua dan menantu ini, KPK juga masih memburu seorang tersangka lain dalam kasus ini yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Pihak KPK mengungkapkan ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

tag: #nurhadi  #mafia-peradilan  #mahkamah-agung  #komisi-iii  #arsul-sani  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement