Berita
Oleh agus eko cahyono pada hari Kamis, 29 Jan 2015 - 21:36:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Giliran Ajukan RUU, Semua Komisi DPR Kompak

36Gedung DPR RI.jpg
Gedung DPR (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah menampung sekitar 35 usulan rancangan undang-undang (RUU) dari berbagai komisi untuk dimasukan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015.

"Sebanyak 11 komisi sudah menyampaikan usulannya kepada Baleg. Tentu usulan itu akan dipertimbangkan agar menjadi prioritas," kata Ketua Baleg, Sareh Wiyono, di Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Menurut Sareh, Baleg manargetkan bisa menetapkan RUU tersebut dalam Prolegnas 2015 paling lambat sebelum masa persidangan kedua berakhir pada 18 Februari 2015 mendatang.

Berdasarkan pantauan TeropongSenayan, daftar usulan Prolegnas 2015 dari komisi-komisi: Komisi I: RUU Penyiaran; dan RUU Radio Televisi Republik Indonesia.

Komisi II : RUU Pilkada; RUU Pertanahan; RUU Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah; RUU Pemilu Angota DPR, DPD dan DPRD; dan RUU Penyelenggara Pemilu.

Komisi III: RUU tentang KUHP; RUU KUHAP; dan RUU tentang HAM, Komisi IV: RUU Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan; RUU Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan; dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.

Komisi V: RUU Arsitek dan RUU Jasa Konstruksi, Komisi VI: RUU BUMN; dan RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Koperasi, Komisi VII: RUU Minyak dan Gas Bumi; dan RUU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Komisi VIII: RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umroh; RUU Penyandang Diabilitas; RUU Praktik Pekerjaan Sosial; RUU Tanggung Jawab Sosial dan Perusahaan; dan RUU Perguruan Tinggi Agama.

Komisi IX: RUU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indoneia di Luar Negeri; RUU Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga; RUU Kebidanan; RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga; RUU Praktek Kefarmasian; dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia.

Komisi X: RUU Kebudayaan; RUU Sistem Perbukuan dan RUU Sistem Pendidikan Nasional, Komisi XI : RUU Piutang Negara dan Piutang Daerah; RUU Perbankan. (ss)

tag: #RUU  #Prolegnas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement