Berita
Oleh Bachtiar pada hari Senin, 15 Agu 2022 - 16:55:48 WIB
Bagikan Berita ini :

FPKS: Pembahasan RUU PDP Harus Ambil Pelajaran Dari Kasus Penolakan Paspor Indonesia

tscom_news_photo_1660557348.jpg
Sukamta Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) mendapatkan masalah ketika mengurus visa masuk ke Jerman karena memiliki paspor RI tanpa spesimen tanda tangan.

Mendapatkan kabar tersebut anggota DPR RI Fraksi PKS Sukamta menyatakan pemerintah Indonesia khususnya Imigrasi, Kemenlu dan kementrian lembaga lainnya untuk lebih memperhatikan kesetaraan atau aturan di negara lain terkait dengan aktivitas WNI di luar negeri.

“Masalah paspor Indonesia yang ditolak di Jerman ini terlihat sederhana hanya mengenai pencetakan blanko spesimen tanda tangan. Namun akibatnya fatal ketika ada negara menolak atau menyatakan bahwa paspor tidak sesuai dengan aturan internasional sehingga WNI tidak bisa membuat visa masuk ke negara tersebut. Ini jadi pelajaran berharga untuk pemerintah," tandas Politikus PKS itu kepada wartawan, Senin (15/08/2022).

Sukamta kemudian menyoroti hal lain yang kemungkinan akan mengalami kejadian serupa yaitu dalam hal pelindungan data pribadi.

“Aturan internasional ini yang benar-benar harus diperhatikan Indonesia baik untuk masalah paspor maupun hal lain yang berhubungan dengan dunia internasional. Kedepan da isu penting lainnya mengenai kesetaraan aturan internasional yang akan muncul masalah serupa jika kita tidak mengantisipasi. Salah satunya isu mengenai lembaga pelindungan data pribadi dalam Rancangan UU Pelindungan Data Pribadi. Kesetaraan lembaga pelindungan data pribadi ini menjadi penting apakah setara dengan negara lain,“ jelasnya.

“Lembaga PDP akan menentukan level kesetaraan atau adequacy dari hukum PDP Indonesia dengan negara atau kawasan lain seperti kesetaraan yang diatur oleh GDPR-nya Eropa. Keseteraan ini akan berpengaruh terhadap kemudahan pelindungan, transfer data internasional.”

Anggota Komisi 1 DPR RI ini mengingatkan dunia global semakin tanpa sekat sehingga kesamaan, kesetaraan aturan antar negara atau aturan dunia internasional harus diperhatikan agar Indonesia tidak terkucil atau hanya menjadi negara pinggiran.

tag: #ruu-pdp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sikap DPR soal Penghapusan SKCK Berarti Buat Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendapatkan respon positif dari DPR. Sikap yang ...
Berita

5 Tahun Tidak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Setelah lima tahun menahan rindu untuk pulang ke kampung halaman keluarga di Tegal, Ibu Uswatun Hasanah, atau yang akrab disapa Ibu Atun, akhirnya bisa mewujudkan ...