Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 02 Feb 2017 - 15:06:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Sangkal Ucapan Sendiri, Pengamat: Ahok dan Kuasa Hukum Jangan Pengecut

38AhokIV.jpg
Basuki Tjahaja Purnama terdakwa penista agama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pimpinan Rumah Amanah Rakyat (RAR) Ferdinand Hutahaean mengatakan Ahok dan pengacaranya jangan menjadi pengecut dengan lari dan menyangkal sendiri ucapannya di dalam persidangan ke-8 yang sangat memalukan tersebut.

"Kenapa memalukan? Karena persidangan tersebut menjadikan terdakwa dan pengacaranya berubah menjadi seperti hakim sementara saksi yang seorang ulama besar, pemimpin umat, pimpinan Nahdathul Ulama, ketua MUI yaitu KH Ma'ruf Amin malah dicecar pertanyaan secara tidak beretika dan tidak ada rasa hormat sedikitpun seolah saksi berubah menjadi terdakwa. Sungguh peradilan tersebut sangat menyakiti rasa kemanusiaan melihat seorang ulama yang jadi saksi diperlakukan tidak patut," kata Ferdinanddi Jakarta, Kamis (02/02/2017)

Kembali kepada poin penyadapan, kata dia, Ahok dan pengacaranya tidak cukup berpura-pura bodoh atau bahkan menganggap yang lain bodoh tidak bisa menganalisis pernyataan tentang waktu jam telepon tersebut dan substansi pembicaraan dalam hubungan telepon tersebut yang mana disebutkan pointnya bahwa ada permintaan dari SBY agar MUI segera mengeluarkan fatwa tentang dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok di Pulau Seribu september 2016 lalu.

"Keterangan waktu telepon itu tentu tidak ada di media disebutkan pukul 10.16, artinya Ahok dan pegacaranya jangan menggunakan kebohongan sebagai alibi. Waktu telepon itu hanya bisa diketahui dari penyadapan atau dibocorkan oleh pihak operator telekomunikasi," ujar dia.

Maka sangat penting Ahok dan pengacaranya untuk jujur kepublik karena ini skandal besar, sambung dia.

"Keterangan langsung yang saya dapat dari Bapak SBY bahwa tidak ada pembicaraan tentang fatwa, hanya ada ucapan terimakasih sebagaimana yang sudah disampaikan pak SBY kemarin dalam jumpa persnya di DPP Demokrat,” ungkapnya.

Maka selain diduga melakukan penyadapan, kata dia, bahwa patut diduga Ahok beserta pengacaranya juga telah menyebarkan kebohongan dan perbuatan fitnah yang diatur dalam KUHP.

"Menjadi lebih serius, karena kebohongan dan fitnah dilakukan dipengadilan hanya untuk membebaskan seorang terdakwa penodaan agama yaitu Ahok," tandasnya. (icl)

tag: #ahok  #mui  #nu  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement