Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 31 Jan 2015 - 19:57:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Ada Cerita, Kasus BG dan BW Dinilai Harus Masuk Pengadilan

22PhotoFunia-6c91b78.jpg
Komjen Pol Budi Gunawan (kiri) dan Bambang Widjojanto (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Biro Politik PDI-P Hamid Basyaib mengatakan, kasus Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto harus sama-sama dibawa ke jalur pengadilan.

"Kalau semua bersepakat menyelesaikannya dengan menempuh jalur hukum, saya kira tidak masalah. Konsekuensinya kedua belah pihak harus menyetujui mekanisme yang telah disepakati," cetus Hamib di rumah makan Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 31/1/2015.

Hamid menilai wajar banyaknya intervensi terhadap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. "Pengaruh mempengaruhi dalam politik itu wajar. Apa anehnya. Dalam politik itu ada dua hal yang penting, power dan influence. Power orang belum tentu punya, tapi yang influence pasti semua orang punya," terang dia.

Dia mencontohkan soal pengaruh mempengaruhi itu ibarat seseorang menjadikan buku yang dia baca menjadi referensi dalam mengambil sebuah kebijakan. "Tadinya A jadi B. Kan biasa saja dalam hidup. Hal yang sama juga pada Presiden Jokowi, banyak yang mempengaruhi dari luar, tapi langkah Jokowi salah untuk mengambil keputusan," pungkasnya.(yn)

tag: #Budi Gunawan  #Bambang Widjojanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...