JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana meyakini usulan hak angket yang diajukan empat fraksi di DPR RI mengenai hak angket Ahok Gate tidak akan berjalan.
Sebab, usulan hak angket tersebut harus dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan mayoritas anggota DPR RI tidak akan setuju.
"Nanti kita lihat di paripurna. Saya yakin nasib hak angket tidak akan berlanjut. Jadi fraksi hanura jelas menolak hak angket. Tidak ada gunanya. Hanya akan menambah kegaduhan," ujar Dadang Rusdiana saat dihubungi, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Menurut Dadang, Hak angket tidak pada tempatnya karena bukan persoalan yang berdampak luas pada seluruh masyarakat.
Selain itu, persoalan Ahok hanya berhubungan dengan persoalan calon DKI Jakarta, dimana ada penasfsiran hukum yang berbeda mengenai UU Pemerintah daerah terkait kepala daerah yang terdakwa.
"Pemerintah melalui Mendagri kan melihat bahwa Ahok masih dapat melanjutkan kembali jabatan Gubernurnya karena pasal yg didakwakan ada 2 yaitu pasal 156 dan 156 a, ada ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan ada yang 5 tahun. Mendagri menganggap sebelum ada tuntutan resmi jaksa mana pasal yang dijadikan tuntutan maka pemberhentian sementara kepada Ahok sebagai terdakwa sebagaimana diatur oleh Pasal 83 ayat 1 belum terpenuhi, sedangkan yg lain menganggap bahwa seharusnya Presiden memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernurnya. Jadi terjadi perbedaan pendapat," tandas anggota Komisi X DPR RI itu. (icl)