Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 24 Feb 2017 - 13:02:37 WIB
Bagikan Berita ini :
Korupsi APBD

KY Investigasi Vonis Bebas Bupati Non Aktif Rokan Hulu

27komisiyudisial.jpg
Komisi Yudisial (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Yudisial (KY) sedang mempelajari laporan mengenai vonis bebas majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada Bupati non aktif Kabupaten Rokan Hulu Suparman. Vonis ini atas kasus tindak pidana korupsi pembahasan APBD Perubahan provinsi Riau 2014 dan 2015.

"Untuk kasus yang dimaksud, KY melalui penghubungnya yang di Riau telah memantau proses persidangan tersebut mulai dari pembuktian hingga putusan kemarin. Dengan adanya pemantauan tersebut, kami akan mempelajari laporan dari teman-teman penghubung lebih dulu sebelum memutuskan tahapan selanjutnya, seperti pemeriksaan," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Pada Kami (23/2/2017), majelis hakim pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko memvonis bebas Suparman. Suparman merupakan politisi asal Partai Golkar dan menjabat sebagai Ketua DPRD Riau 2014-2019, namun mundur karena mengikuti pilkada Rokan Hulu.

Sebelum divonis bebas, Suparman dituntut 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK. Dia dinilai menerima suap dari Gubernur Riau saat itu Annas Maamun saat Suparman menjadi anggota dewan periode 2009-2014.

Sementara itu, atas bebasnya Suparman, KPK menyatakan akan mengajukan kasasi ke MA.

"Terhadap vonis bebas tersebut, KPK kecewa dan dengan ini dan kami lakukan upaya hukum kasasi ke MA. Segala argumentasi akan kami sampaikan dan kita perkuat karena perkara ini bukan perkara yang berdiri sendiri dan sudah diproses sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Meski Suparman dinyatakan bebas, rekan Suparman yaitu Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus divonis 5,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (plt/ant)

tag: #komisi-yudisial  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 31 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebulan setelah banjir dan longsor melanda pulau Sumatera, dampaknya masih nyata dirasakan, terutama oleh keluarga prasejahtera yang menggantungkan hidup dari usaha kecil ...
Berita

Produk Nasabah PNM Ikut Membantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Di tengah keterbatasan akibat bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat secercah harapan hadir dari tangan-tangan sederhana para ...