JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Yudisial (KY) sedang mempelajari laporan mengenai vonis bebas majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada Bupati non aktif Kabupaten Rokan Hulu Suparman. Vonis ini atas kasus tindak pidana korupsi pembahasan APBD Perubahan provinsi Riau 2014 dan 2015.
"Untuk kasus yang dimaksud, KY melalui penghubungnya yang di Riau telah memantau proses persidangan tersebut mulai dari pembuktian hingga putusan kemarin. Dengan adanya pemantauan tersebut, kami akan mempelajari laporan dari teman-teman penghubung lebih dulu sebelum memutuskan tahapan selanjutnya, seperti pemeriksaan," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Pada Kami (23/2/2017), majelis hakim pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko memvonis bebas Suparman. Suparman merupakan politisi asal Partai Golkar dan menjabat sebagai Ketua DPRD Riau 2014-2019, namun mundur karena mengikuti pilkada Rokan Hulu.
Sebelum divonis bebas, Suparman dituntut 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK. Dia dinilai menerima suap dari Gubernur Riau saat itu Annas Maamun saat Suparman menjadi anggota dewan periode 2009-2014.
Sementara itu, atas bebasnya Suparman, KPK menyatakan akan mengajukan kasasi ke MA.
"Terhadap vonis bebas tersebut, KPK kecewa dan dengan ini dan kami lakukan upaya hukum kasasi ke MA. Segala argumentasi akan kami sampaikan dan kita perkuat karena perkara ini bukan perkara yang berdiri sendiri dan sudah diproses sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Meski Suparman dinyatakan bebas, rekan Suparman yaitu Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus divonis 5,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (plt/ant)