Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 03 Feb 2015 - 14:22:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Rapat Tertutup, Herman Khaeron Kritik Menko Kemaritiman

85Herman Khaeron.jpg
Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron minta Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo menertibkan kapal-kapal asing berbendera merah putih yang berkeliaran di perairan Indonesia. Sebab mereka menjarah ikan secara illegal.

Untuk itulah, Herman berharap Menteri Indroyono mengkoordinasikan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Bakamla, Polri dan TNI terkait pengamanan laut guna menegakan kedaulatan perairan Indonesia. Tujuannya agar pencurian ikan dihentikan.

"Integrasi pengamanan di laut harus perlu ada koordinasi, dan ini tugas Kemenko Kemaritiman. Karena soal pengawasan ini kadang tumpang tindih oleh aparat penegak hukum yang ada," kata Herman usai rapat tertutup, di gedung Nusantara IV DPR, Jakarta, Selasa (3/1/2015).

Selain itu Herman juga mengatakan ke depan Kemenko Kemaritiman mewujudkan kedaulatan maritim Indonesia. "Ya perlu itu, selama ini kan kita gencar bilang maritim-maritim. Tapi kalo maritimnya lemah tentu percuma," Herman yang juga politisi Partai Demokrat ini.(ris)

tag: #Herman  #Khaeron  #Kemenko Kemaritiman  #Indroyono Soesilo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...