Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 03 Feb 2015 - 14:22:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Rapat Tertutup, Herman Khaeron Kritik Menko Kemaritiman

85Herman Khaeron.jpg
Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron minta Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo menertibkan kapal-kapal asing berbendera merah putih yang berkeliaran di perairan Indonesia. Sebab mereka menjarah ikan secara illegal.

Untuk itulah, Herman berharap Menteri Indroyono mengkoordinasikan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Bakamla, Polri dan TNI terkait pengamanan laut guna menegakan kedaulatan perairan Indonesia. Tujuannya agar pencurian ikan dihentikan.

"Integrasi pengamanan di laut harus perlu ada koordinasi, dan ini tugas Kemenko Kemaritiman. Karena soal pengawasan ini kadang tumpang tindih oleh aparat penegak hukum yang ada," kata Herman usai rapat tertutup, di gedung Nusantara IV DPR, Jakarta, Selasa (3/1/2015).

Selain itu Herman juga mengatakan ke depan Kemenko Kemaritiman mewujudkan kedaulatan maritim Indonesia. "Ya perlu itu, selama ini kan kita gencar bilang maritim-maritim. Tapi kalo maritimnya lemah tentu percuma," Herman yang juga politisi Partai Demokrat ini.(ris)

tag: #Herman  #Khaeron  #Kemenko Kemaritiman  #Indroyono Soesilo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...