Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 03 Feb 2015 - 23:57:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Setuju Premium Tak Disubsidi, Panja Migas Tetap Berjalan

24mulyadi-wakilketuakomisivii.jpg
Mulyadi, Wakil Ketua Komisi VII DPR (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kendati menyetujui premium tidak disubsidi dalam RAPBN 2015, namun Komisi VII tetap ngotot melanjutnya pembentukan Panitia Kerja (Panja) Minyak dan Gas (Migas).

"Kalau Panja Migas ini kan konteksnya sangat luas mulai dari hulu sampai hilir, tidak hanya untuk BBM subsidi premium saja. Kalau hanya mengawasi BBM namanya Panja BBM," cetus Mulyadi, Wakil Ketua Komisi VII di komplek, Senayan, Selasa (3/2/2015).

Menurut Mulyadi Panja Migas bertujuan untuk mendalami dan mengetahui duduk perkara terjadinya perubahan premium jenis RON 88 menjadi RON 92 yang dilakukan pemerintah. Sebab, perubahan ini memiliki implikasi besar. Baik untuk masyarakat maupun belanja negara.

"Kita awasi perubahan RON 88 ke RON 92 ini. Pemeritah berencana dalam dua tahun ini, tapi saya kira tidak perlu waktu lama-lama untuk menghapus RON 88 ini," kata Mulyadi, politisi Partai Demokrat ini.

Menurut Mulyadi dengan pembentukan Panja Migas akan memprioritaskan obyek materi yang akan didalami. Pilihannya bisa mulai dari hulu hingga hilir migas. Keputusannya akan ditentukan dalam rapat internal Komisi VII.(ris)

tag: #Mulyadi  #Panja Migas  #premium  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...