Berita
Oleh untung ss pada hari Rabu, 04 Feb 2015 - 07:22:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Puan: Jokowi Tetap Sebagai Petugas Partai PDI Perjuangan

58puan1.jpg
Puan Maharani (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Meski Joko Widodo sekarang sudah menjadi bosnya di kabinet, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani tetap menganggap bahwa mantan walikota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu tetap sebagai petugas partai.

"Yang jelas PDI Perjuangan masih bersama Jokowi dan Jokowi masih pertugas partai, kader partai," kata Puan Maharani saat ditanya wartawan di DPR terkait posisi Joko Widodo yang dikabarkan makin jauh dengan PDI Perjuangan saat ini.

Dia meyakinkan bahwa PDI Perjuangan masih bersama-sama dengan Joko Widodo. Demikian juga Joko Widodo, sehingga tetap ada komunikasi dan lancar-lancar saja. "Sampai sekarang PDI-P dan KIH (Koalisi Indonesia Hebat) tetap bersama Jokowi," katanya.

Kalau pun ada anggota atau kader PDI Perjuagan yang kritis terhadap kebijakan Joko Widodo, seperti beberapa kali terlontar kritik tajam dari anggota DPR dari PDI Perjuangan Effendi Simbolon, menurut Puan itu wajar-wajar saja di alam demokrasi seperti saat ini.

"Kritik itu bagian dari demokrasi sekaligus untuk mengawal dan mengingatkan pemerintah agar bisa jalankan program-program nawacita presiden Jokowi," katanya.(ss)

tag: #petugas partai  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...