JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Ade Komaruddin mengatakan, revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada) yang baru disahkan DPR direncanakan selesai Jumat (6/2/2015) atau awal pekan depan.
"Semangat merah putih di seluruh Fraksi agar UU ini implementatif dan dapat segera selesai," ujar Ade dalam diskusi publik bertema Quo Vadis UU Pilkada di Menteng, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Revisi dalam UU itu, jelas Ade, salah satunya mengenai jadwal Pilkada yang diadakan secara serentak di seluruh Indonesia, yang berpotensi menimbulkan masalah keamanan.
Dia pun menyarankan agar ada pembagian jadwal Pilkada. Di antaranya, jika kepala daerah habis masa jabatannya tahun 2015 dan sebelum Juni 2016, maka Pilkada diadakan pada tahun 2015. Namun, jika jabatan kepala daerah habisnya setelah Juni 2016 atau pada 2017 maka Pilkadanya tahun 2017. Terakhir, apabila kepala daerah habis masa jabatannya pada 2018 dan 2019 maka penyelenggaraan Pilkada 2018.
"(Agar) pelaksana tugas (Plt) tidak boleh terlalu lama dan keamanannya juga harus dilihat," terangnya.
Selain itu, sambung Ade, permasalahan lainnya adalah penyelenggara Pilkada itu harus lembaga Ad hoc karena KPUD tidak berwenang menyelenggarakan pemilu daerah.(yn)