JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Fraksi Golkar di DPR Ade Komarudin menyatakan, proses fit or proper test terhadap calon Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG) merupakan respons DPR terhadap pengajuan nama tunggal oleh presiden.
Oleh karena itu, Ade menegaskan proses persetujuan yang telah diberikan DPR mesti menjadi pertimbangan presiden.
"Sebab, kita semua tahu sidang Paripurna DPR telah memutuskan dan memberikan persetujuan kepada BG untuk menjadi Kapolri sebagaimana permohonan presiden sendiri dalam suratnya ke DPR. Sehingga dalam proses politik ini, suka atau tidak suka, BG harus dilantik," katanya di gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Ade menegaskan, sebaiknya Presiden Joko Widodo melantik Budi Gunawan terlebih dahulu kemudian memberhentikannya, jika memang proses hukum menjadi hambatan Budi Gunawan melakukan tugas sebagai Kapolri.
"Setelah dilantik mau diberhentikan. Itu baru terserah presiden. Kita paham bahwa proses politik di Dewan maupun di Istana, tidak boleh menafikan hukum," ucapnya.
Senada dengan Ade, Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan jika Jokowi tidak melantik BG berarti presiden sama sekali tidak mengindahkan proses yang dilakukan DPR. "Padahal menjaga kehormatan lembaga tinggi negara seperti DPR juga tidak bisa dikesampingkan begitu saja," ketusnya.(yn)