JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sejumlah pengemudi ojek online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) menyambangi Komisi V DPR RI untuk meminta kejelasan payung hukum tentang pekerjaan mereka.
"Kami mencermati apa yang terjadi beberapa minggu belakangan ini, dimana terjadi banyak gesekan di Tanggerang, Bandung, Bogor dan bebeberapa daerah lain. Kami sebagai asosiasi driver ingin membawakan aspirasi ke Komisi V, bahwa rekan roda dua sampai saat ini belum ada kejelasan payung hukum," ujar Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen F.W di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Kendati demikian dirinya mengapresiasi Peraturan Menteri Perhubungan 32 Tahun 2016 yang mengatur tarif dan kuota untuk angkutan online.
"Tapi kami sangat sayangkan rekan kami yang sesama driver online sampai saat ini, pemerintah terkesan belum memberikan reaksi tentang legitimasi keberadaan mereka dalam malakukan profesi ini," tegasnya.
Tak hanya itu, dirinya juga meminta perusahan aplikasi ojek online agar memperlakukan para pengemudi dengan baik.
"Awalnya, kami dikatakan sebagai mitra, tapi pada kenyataannya banyak hal yang dilakukan perusahaan sangat sepihak. Diantaranya pemutusan mitra atau suspen," ucapnya.
Selain itu, sampai saat ini perusahaan masih menerima dan membuka pendaftaran pengemudi baru. Sedangkan di lapangan sudah begitu banyak.
"Inilah salah satu faktor penyebab gesekan dengan teman kita dari konvensional. Karena begitu banyak driver online dari roda empat dan dua," tandasnya. (plt)