JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kehadiran ojek online (ojol)semakin masif.Saat ini keberadaan ojol sudah mencakup di 527 lokasi, dari wilayah kabupaten kota di seluruh Indonesia, termasuk di Papua. Sehingga sangat diperlukan intervensi negara, baik pada konteks regulasi tarif dan atau aspek operasional lainnya.
Pemerintah sendiri, sebelumnya telah resmi mengatur tarif ojek online (ojol) melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyambut baik Kepmenhub tersebut.Menurutnya, tanpa campur tangan pemerintah, dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi hak-hak konsumen sebagai pengguna ojol, atau bahkan hak-hak pengemudi sebagai operator ojol.
"Pengaturan tarif ojol dengan model tarif batas atas dan batas bawah adalah langkah tepat.Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator, dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator. Dalam moda transportasi umum, model tarif semacam itu adalah hal yang lazim," kata Tulus, kepada TeropongSenayan,Rabu (27/3/2019).
Akan tetapi, Tulus menjelaskan, adanya regulasi dan kenaikan tarif ojol harus menjamin adanya peningkatan pelayanan, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan. Dia menilai, aspek tersebut menjadi sangat krusial, karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek safety dan securitynya paling rendah.
"Kenaikan tarif juga harus menjadi jaminan untuk turunnya perilaku yang ugal-ugalan pengemudi ojol, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus, dan lain sebagianya, sehingga bisa menekan lakalantas," jelasnya.
"Regulasi yang baru ini, seharusnya sudah termasuk didalamnya adalah adanya asuransi bagi pengguna ojol, seperti asuransi dari PT Jasa Rahardja," imbuhnya.
Ketika disinggung soal besaran kenaikan tarif,Tulus menegaskan, seharusnya sudah termasuk potongan 20 persen kepada aplikator. Jika kenaikan tarif itu belum termasuk untuk aplikator, maka kenaikan itu menjadi terlalu besar.
"Potongan 20 persen yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan, karena dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik. Setelah kenaikan ini, YLKI minta agar Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi dan atau aplikator," tutupnya. (Alf)