JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tim kuasa hukum Anies-Sandi memastikan Sandiaga Uno akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, pada Jumat (31/3/2017).
Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, kliennya akan kooperatif. Sandi akan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan penjualan tanah dari PT Japirex. Sandiaga sebelumnya dilaporkan seseorang bernama Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret 2017.
"Kami pastikan, pemanggilan Jumat (31/3/2017), Pak Sandi akan datang," kata Yupen saat jumpa pers di posko pemenangan Anies-Sandi di Cicurug Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017) malam.
Pada pemanggilan pertama pekan lalu, Sandiaga berhalangan hadir karena ada agenda ke KPK untuk menyerahkan laporan LHKPN.
Yupen menjelaskan, Sandiaga siap memberikan klarifikasi atas peristiwa pembelian sebidang tanah di jalan Curug Tangerang, Banten pada 2012 silam.
Sementara itu, juru bicara Anies-Sandi, Alex Yahya Datuk mengaku penasaran dengan kasus yang membelit pasangan Cagub DKI, Anies Baswedan.
"Jujur, ada pertanyaan di benak kami, apakah ini murni penegakan hukum atau ada kaitannya dengan status Sandiaga Uno di Pilgub. (Sebab) saat ini oleh sejumlah lembaga survei elektabilitasnya unggul 49 persen mengalahkan petahana yang hanya 41 persen," terang Alex.
Karenanya, Alex meminta publik lebih cerdas dan jernih dalam melihat kasus tersebut.
"Mari kita lebih cerdas, harus ada kejernihan atas kasus ini. Kita hormati azas hukum praduga tak bersalah," ucapnya.
Selain itu, Alex juga meminta agar para pendukung, simpatisan dan relawan Anies-Sandi tetap tenang dan berhusnudzon kepada aparat penegak hukum.
"Semoga dan mudah-mudahan dalam kasus ini tidak ada kepentingan lain, kecuali demi penegakan hukum," tandasnya. (plt)