Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 05 Apr 2017 - 22:22:41 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Tetapkan Miryam Haryani Tersangka Kasus e-KTP

77miryam_s_haryani.jpg
Miryam S Haryani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu MSH (Miryam S Haryani) dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. Sprindik (surat perintah penyidikan) ditandatangani hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Febri menuturkan, Miryam dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Miryam merupakan tersangka keempat yang masuk dalam proses penyidikan. Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka.

"KPK terus mendalami fakta persidangan untuk melihat kemungkinan indikasi keterlibatan pihak lain dari kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun," ucap Febri.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Dalam BAP itu, Miryam menjelaskan pembagian uang dalam kasus e-KTP.

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP. Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.(yn)

tag: #ektp  #korupsi-ektp  #kpk  #miryam-haryani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement