JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi Partai Golkar Siti Hediati Harijadi (Titiek Soeharto) menilai tuduhan makar yang dilontarkan Polda Metro Jaya kepada Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath, mengada-gada.
"Tuduhan itu mengada-ada," ucap Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Wakil Komisi IV DPR ini juga tak menyakini adanya aliran dana Rp 3 miliar yang diduga digunakan sebagai kebutuhan logistik peserta aksi 31 Maret 2017, untuk bergerak menuju Kompleks Parlemen Senayan.
"Masa negara ini bisa dimakarin dengan Rp 3 miliar," ucapnya.
Dia menilai isu makar yang dilayangkan oleh pihak Kepolisian pada aksi 212 maupun 313belum ada barang bukti yang pasti.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, menyatakan Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath berencana menggulingkan Presiden Joko Widodo usai pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017, pada Rabu 19 April nanti.
Salah satu rencana yang disiapkan sistematis untuk menggulingkan pemerintah, yakni lewat Aksi 313, yang disebut sebagai gerakan pemanasan.
"Ya tentunya untuk kegiatan tanggal 31 kemarin itu pemanasan saja, setelah itu kami dapatkan ada grand design setelah 19 April," kata Argo, Senin (3/4).
Argo mengatakan rencana ini dibahas dalam pertemuan di Kalibata dan Menteng, Jakarta Selatan. Dia menyebutkan hasil pertemuan di dua lokasi itu terungkap rencana massa akan menduduki Gedung DPR/MPR. Bahkan dalam rencana yang sudah dikantongi Polda Metro itu ada rincian bagaimana mereka masuk ke Gedung DPR/MPR. Ada rencana menabrakan kendaraan truk di pagar belakang DPR. Ada skema masuk pintu-pintu kecil, gorong-gorong dan jalan setapak.
Tak hanya itu, Argo juga mengaku pihaknya tengah mendalami adanya aliran dana Rp3 miliar yang diduga digunakan sebagai kebutuhan logistik peserta aksi 31 Maret 2017, yang bergerak menuju Senayan.
Selain Al Khaththath, polisi menangkap empat orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3) dini hari. Mereka diantaranya adalah Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.
Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (plt)