JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Surat permintaan penundaan sidang tuntutan terhadap terdakwa penista Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Kapolda Metro Jaya telah diterima Ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto.
"Informasi dari Pak Ketua (PN Jakut), surat (dari Polri) sudah diterima beliau," kata Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Dia memastikan, Ketua PN sekaligus Ketua Majelis Hakim perkara Ahok tak bisa begitu saja menunda proses sidang sampai pencoblosan putaran dua Pilgub DKI selesai 19 April mendatang, sebagaimana permintaan Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan.
Menurutnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, tetap akan dilaksanakan seperti yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
"Ketua majelis telah menetapkan sidang agenda tuntutan dari JPU, tanggal 11 April," tegas Hasoloan.
Diketahui, sebelumnnya Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan bersurat ke PN Jakut agar sidang tuntutan Ahok ditunda hingga Pilgub DKI rampung.
Hasoloan mengaku, pihaknya hingga kini belum mengetahui adanya surat permohonan dari pihak Polda Metro Jaya.
"Artinya itu surat dari Polda, saya belum lihat memang, tapi artinya ada permintaan begitu ya?," tanya dia.
Sebelumnya, langkah Polda yang menyurati PN Jakut itu diprotes guru besar hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir.
Menurutnya, menjadi sebuah pertanyaan besar ketika pihak kepolisian mengirimkan surat bernada intervensi terkait penundaan waktu sidang pembacaan tuntutan jaksa atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
Apalagi, Polri dengan mengkait-kaitkannya permintaan tersebut sebagai 'konpensasi' atas penundaan pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
"Ingat ya dulu tempat pengadilan kasus Ahok itu dipindah juga atas permintaan polisi terkait soal keamanan. Nah, sekarang terjadi lagi. Biasanya di kasus hukum yang lain, yang dijaga ketat adalah persidangan pembacaan putusan. Saat itu biasanya akan terjadi keributan bila isi putusannya oleh salah satu pihak dianggap tidak adil. Jadi kalau sekadar sidang pembacaan tuntutan maka lazimnya tak jadi masalah," kata Mudzakkir.(yn)