Berita
Oleh M Awar pada hari Jumat, 07 Apr 2017 - 15:20:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi III Janji Tanyakan Penanganan Kasus Rosan Cs kepada Kapolri 

88arsul-sani-ppp.jpg
Arsul Sani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berjanji, pihaknya akan mempertanyakan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal banyaknya kasus yang mangkrak. Salah satunya, dugaan penggelapan saham oleh pemilik Recapital Grup milik Rosan Perkasa Roeslani dan kawan-kawan.

"Tidak usah dipanggil (Kapolri), nanti dijadwalkan ada Raker (rapat kerja) tanggal 18 April kalau tidak salah atau 19 April. Yang saya inget cuma itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Menurut dia, pihak pelapor atau masyarakat berhak mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya kepada kepolisian. Seharusnya, ucapnya, Kapolri juga bekerja profesional dalam menangani suatu perkara.

"Karena Pak Tito memiliki program promoter, itu kan harusnya ada patokan penanganan perkara. Jadi boleh-boleh saja (pelapor menanyakan kasusnya), itu kan tidak dilarang. Persoalannya, alat buktinya mencukupi atau tidak," ujarnya.

Anggota Fraksi PPP ini menilai, ada beberapa kendala yang membuat banyak kasus mangkrak, paling tradisional itu penyidiknya kesulitan mengumpulkan alat bukti. Sebab, minimal harus memiliki dua alat bukti sesuai aturan hukum.

Kemudian, kata Arsul, kendala lainnya dalam penanganan suata kasus itu karena faktorkepentingan pelapor dan terlapor. Misalnya, ia mencontohkan, ada persoalan dua orang tapi karena lawan politik atau lawan bisnis, salah satunya itu melaporkan ke polisi padahal itu bukan perkara pidana.

"Nah yang begini-begini kemudian dihitung sebagai kasus mandek karena memang ternyata tidak bisa terpenuhi unsur, tidak bisa dicari dua alat bukti permulaan yang cukup itu," jelas dia.

Sebelumnya, Denny Kailimang selaku kuasa hukum dari Lunardi Wijaya selaku pemegang saham lama PT Bank Eksekutif International Tbk (Bank Eksekutif) mengirimkan surat untuk Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto pada 27 Maret 2017.

Surat itu berisikan permohonan supaya Polri mempercepat penyidikan kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pemilik Recapital Grup, Rosan Perkasa Roeslani bersama kawan-kawan seperti di laporan polisi Nomor LP/1295/XI/2015 tertanggal 11 November 2015.

"‎Benar, sesuai dengan isi suratnya permintaan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian," kata Denny.(yn)

tag: #rosan-roeslani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement