Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 06 Apr 2017 - 17:40:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Polri: Kasus Penggelapan Rosan Cs Masih Diproses

32Brigjen-Agung-Setya.jpg
Brigjen Pol Agung Setya (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penyidik Bareskrim saat ini masih melakukan penyidikan soal kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pemilik Recapital Grup, Rosan Perkasa Roeslani dan kawan-kawannya.

Rosan Cs dilaporkan pemegang saham lama PT Bank Eksekutif International Tbk (BEKS) Lunardi Wijaya.

"Dalam proses penyidikan oleh Subdit 3 Ditipideksus," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2017).

Sebelumnya, Denny Kailimang selaku kuasa hukum dari Lunardi Wijaya selaku pemegang saham lama PT Bank Eksekutif International Tbk (Bank Eksekutif) mengirimkan surat untuk Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto pada 27 Maret 2017.

Surat itu berisikan permohonan supaya Polri mempercepat penyidikan kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pemilik Recapital Grup, Rosan Perkasa Roeslani bersama kawan-kawan seperti di laporan polisi Nomor LP/1295/XI/2015 tertanggal 11 November 2015.

"‎Benar, sesuai dengan isi suratnya permintaan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian," kata Denny.

Rosan dilaporkan ke polisi karena dituduh telah melakukan tindak pidana penggelapan dana dan pencucian uang pembelian saham BEKS. Nilai penggelapan dan pencucian uang yang dituduhkan itu setara dengan 1,3 kali harga nilai buku BEKS.

Berdasarkan peraturan BI Nomor 10/15/PBI/2008, Lunardi sebagai pemegang saham lama telah menyetorkan dana segar sebagai tambahan modal BEKS senilai dari Rp 129.638.292.489.

"Para pemegang saham telah setuju untuk menjual kepada pembeli seluruh cadangan tambahan modal perseroan tersebut," kata Denny.

Laporan ke polisi itu terjadi karena Rosan belum pernah membayar pembelian 676.715.000 lembar saham BEKS milik Lunardi Wijaya dan keluarganya. Jumlah saham itu setara dengan 79,25 persen dari seluruh saham BEKS yang telah dikeluarkan dan disetor penuh per 26 Mei 2010.

Pada tanggal 22 Juli 2010, seluruh proses akuisisi seluruh saham milik Lunardi Wijaya oleh Recapital Securitas (RCS) telah selesai. Namun, Lunardi sebagai pemegang saham lama BEKS tidak pernah menerima pembayaran apapun atas 676.715.000 saham BEKS dari RCS maupun afiliasinya.

Padahal, saat ini Rosan telah menjadi pemegang saham pengendali BEKS dengan jumlah saham 7.296.964.802 lembar atau setara 67,85 persen dari total saham yang telah dikeluarkan.

Bahkan, Rosan kini juga telah mengganti nama BEKS menjadi Bank Pundi Tbk dan pergantian nama itu juga telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.

Celakanya, ternyata PT Bank Pundi Tbk itu telah dijual oleh Rosan kepada PT Banten Global Development. Akuisisi Bank Pundi oleh BUMD Pemerintah Provinsi Banten itu melalui penandatanganan kesepakatan jual beli saham pada 11 Maret 2016, antara PT Banten Global Gevelopment dengan PT Recapital Securitas.

"Untuk menghindari kerugian Negara atas transaksi yang masih dalam proses hukum di Kepolisian RI, maka klien kami juga telah melaporkan hal ini ke KPK pada 29 Juli 2016," tandasnya.(yn)

tag: #rosan-roeslani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement