JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi membantah menerima uang suap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Menurut Fayakhun, semua fakta bakal terungkap di persidangan apakah dirinya menerima uang atau tidak.
"Saya akan jawab di persidangan," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/4/2017).
Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu mengaku, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya siap jelaskan di pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah mengatakan pihaknya sudah menyerahkan 6 persen dari anggaran yang disepakati sejak awal kepada Ali Fahmi atau Fahmi Habsiy.
Ali Fahmi diketahui adalah staf ahli bidang anggaran Kepala Badan Keamanan Laut Arie Sudewo.
Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Fahmi Darmawansyah mengatakan Rp 24 miliar atau 6 persen dari anggaran mengalir ke DPR RI.
Fahmi mengaku tidak mengetahui uang tersebut mengalir ke Komisi XI. Namun, Fahmi meyakininya terkait penganggaran.
Dalam percakapan dengan Fahmi Habsiy, Fahmi saat itu mengaku mendengar nama Doni Imam Priyambodo yakni angota Komisi XI dari Partai NasDem.
Hakim kemudian membacakan ulang hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fahmi nomor 31 di Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 18 Januari 2017.
Dalam BAP tersebut, Fahmi Darmawansyah mengungkapkan uang Rp 24 miliar tersebut diberikan Fahmi Habsiy kepada Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bertus Merlas, Anggota Komisi I DPR RI dari fraks Partai Golkar Fayakhun Andriadi, Bappenas dan Kementerian Keuangan.(yn/tribunnews)