Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 12 Apr 2017 - 06:35:10 WIB
Bagikan Berita ini :

MUI: Al Maidah dan Video Rasis, Indonesia Kisruh Gara-Gara Ahok

64kampanyeahokjahat.jpg
Cuplikan video Kampanye Ahok-Djarot (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anton Tabah Digdoyo menyesalkan video kampanye bernuansa rasis yang dibuat oleh tim Ahok-Djarot.

Menurutnya, Ahok seperti menelanjangi dirinya sendiri. Sebab sebelumnya Ahok membuat perpecahan masyarakat melalui kasus Al Maidah, dan kini semakin memperburuk dengan adanya video tersebut.

“Kampanye itu harusnya ini tidak begini, karena di Indonesia ini kan dulunya rukun aja, ini kan kisruh gara-gara ahok," ujar Anton, Selasa (11/4/2017).

Video kampenye ini, menurut dia bukan hanya menimbulkan banyak kritik, tapi juga penurunan kredibilitas bagi pasangan calon gubernur Jakarta nomer urut dua ini.

Anton menganggap video ini adalah bentuk kampanye hitam dan dilarang dalam Pilkada, karena telah masuk pada ranah berbau SARA.

"Kalau merugikan iya tentu, bukan hanya merugikan diri dia sendiri, tapi juga paslon lain. Ini juga masuk kampanye hitam dan dilarang karena masuk ke ranah SARA," ujarnya. (icl)

tag: #ahok  #mui  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Puan Soal Isu Jokowi Panas Lagi dengan PDIP: Semua Punya Masa Lalu dan Tak Sempurna

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 18 Mar 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menanggapi isu soal kembali memanasnya hubungan partai berlambang banteng moncong putih itu dengan ...
Berita

Pernyataan Ketua DPR Dinilai Jamin Militer Tetap Bisa Dibatasi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan prajurit TNI aktif harus mundur dari jabatan sipil di luar dari 16 pos kementerian/lembaga yang telah diakomodir dalam revisi ...