JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai, indikasi adanya pelemahan lembaga antirasuah tersebut semakin menguat.
Kecurigaan tersebut bisa dilihat dengan pelaporan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Ini (rangkaian pelaporan pimpinan KPK dan Johan Budi) sudah kena dan begitu masif dan berimbas pada eksistensi KPK," ujar Bambang di kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Meski demikian, mantan advokat itu menyerahkan pelaporan pimpinan KPK beserta jajarannya dalam proses hukum yang berlaku. "Maka KPK tetap akan terus berupaya menyelesaikan semua ini dan juga menjunjung proses hukum, baik terkait pimpinan maupun jajaran KPK lainnya," jelasnya.
Diketahui, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (10/2/2015).
Keduanya dilaporkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Government Against Corruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang. Menurut Andar keduanya telah melanggar kode etik.
Pelanggaran kode etik itu karena Johan dan Chandra bertemu dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang saat itu kasusnya sedang ditangani KPK.
Dalam laporan polisi Nomor TBL/96/II/2015/Bareskrim, keduanya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36 Pasal 37 yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.(yn)