JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais berjanji akan mengambil sikap jika Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis bebas, atau mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kita bikin perhitungan lagi. Jangan dientengkan umat Islam," kata Amien kepada TeropongSenayan di jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
Tokoh reformasi ini mendesak majelis hakim bisa memvonis Ahok dengan tuntutan maksimal, yakni 4 tahun penjara sesuai Pasal 156 KUHP.
"Saya ingatkan hakim harus adil," tegasnya sambil menuju Masjid Istiqlal usai ikuti Aksi 55.
Ahok dijerat dengan pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Namun jaksa penunut umum (JPU) menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan hukuman percobaan selama 2 tahun.(yn)