JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Penyelidik dari Direktorat Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu C Purba mengungkapkan, laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Komjen Pol Budi Gunawan sudah diterima KPK sejak tahun 2008.
Hal itu diutarakan Ibnu dalam persidangan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "LHA PPATK kami jadikan sebagai upaya pendukung. Sebetulnya LHA PPATK tahun 2008 sudah ada tentang Komjen Pol Budi Gunawan," ujar Ibnu, Kamis (12/2/2015).
Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah dikeluarkan surat penyelidikan pada bulan Juni 2014, penyelidik meminta lagi LHA untuk kedua kalinya ke PPATK untuk melengkapi berkas LHA sebelumnya. Permintaan LHA tersebut, beber Ibnu, hanya untuk Komjen Pol Budi Gunawan.
"Setahu saya (LHA itu) khusus tentang Budi Gunawan, tidak pimpinan Polri yang lain," ungkapnya.
Ibnu melanjutkan, setelah meminta LHA untuk kedua kalinya, kemudian PPATK memberikannya ke KPK tiga bulan berikutnya. "Secara persis saya tidak ingat tanggalnya. Yang pasti Juni 2014 terbit surat penyelidikan, Agustus atau September keluar LHA," paparnya.
Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan hari ini beragendakan pembuktian dalil dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK yang rencananya akan menghadirkan tiga orang saksi, namun baru bisa mendatangkan satu orang saksi.
Pihak KPK menyatakan akan menghadirkan saksi sekaligus menyampaikan bukti berupa surat pada persidangan besok, Jumat (13/2/2015).(yn)