JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Badan Intelejen Negara (BIN) akhirnya mengeluarkan peryataan resmi terkait beredarnya surat yang berisi perintah agar seluruh pegawai BIN tidak memelihara jenggot dan berambut panjang, serta tidak memakai celana cingkrang atau celana di atas mata kaki. Larangan khususnya ditujukan kepada pegawai BIN yang setiap hari berdinas di Kantor Pejaten.
"Bahwa surat edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan Kop Surat BIN yang saya tanda tangani berisikan larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cingkrang adalah tidak benar," kata Sekretaris Utama BIN, Zaelani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2017).
Adapun surat edaran yang benar, kata Zaelani, telah diterbitkan sebelumnya di internal BIN sebagaimana terlampir dalam klarifikasi ini.
"Kami harapkan klarifikasi ini dapat memperjelas keadaan yang sebenarnya. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan kami haturkan terima kasih. Salam," tutupnya.
Sebelumnya, surat edaran di kalangan internal BIN tersebar di media sosial. Isi edaran tersebut menegaskan larangan pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang, serta memakai celana cingkrang (di atas mata kaki). berikut adalah tiga poin isi surat edaran tersebut.
1. Dasar:
a. Mengindahkan perintah pimpinan Badan Intelijen Negara
b.Guna keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai Badan Intelijen Negara.
2. Sehubungan dasar tersebut, diberitahukan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara jenggot dan rambut panjang sertai memakai celana cingkrang (celana di atas mata kaki).
3.Terkait hal tersebut di atas, dimohon kepada Kepala Unit Kerja untuk menindaklanjuti surat edaran ini.
(icl)