JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kasus teror berupa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan belum ada titik terang. PP Pemuda Muhammadiyah pun meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar membentu tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen.
Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengaku, usulan pembentukan TGPF sudah diterima pihaknya saat bertemu koalisi masyarakat sipil antikorupsi sebelumnya, setelah Novel mengalami teror pada 11 April. Usulan ini juga sudah dibawa ke sidang paripurna, namun paripurna memutuskan agar tim subkomisi pemantauan melakukan penyelidikan selama 1 bulan. usulkan paripurna.
"(Usulan) pembentukan tim gabungan pencari fakta berangkat dari kasusnya sudah sebulan tapi tidak jelas penyelesaian, maka ini menjadi ancaman buat aktivis antikorupsi. Berulang lagi dengan kasus Novel, berarti negara belum bisa kasih jaminan tidak terulang lagi kekerasan terhadap aktivis antikroupsi. Usulan dari Muhammadiyah menjadi bahan pertimbangan nanti dibahas paripurna," kata Maneger saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2017).
Saat ini, ujar Maneger, Komnas HAM masih melakukan pengumpulan data terkait teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Untuk tahap awal, tim sudah menggali informasi dari lingkungan sekitar kediaman Novel.
"Kita sudah bertemu dengan orang-orang di lingkungan (kediaman Novel), dengan ketua RT, kemudian pengurus masjid sekitar. Kemudian besok itu kita akan bertemu dengan koalisi masyarakat antikorupsi dan kemudian kita sebetulnya menjadwalkan, tapi waktunya masih disesuaikan untuk bertemu keluarga Novel," terangnya.
Sebelumnya, Ketum PP Pemudah Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut TGPF independen perlu dibentuk karena penanganan yang dilakukan polisi terkesan lambat.
Polisi hingga saat ini belum menemukan pelaku teror Novel. Pada Jumat (19/5/2017), tim dari Polda Metro Jaya bertemu dengan pimpinan KPK berkoordinasi terkait penanganan perkara Novel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, polisi menggunakan metode deduktif dan induktif. Metode induktif dilakukan dengan melakukan olah tempat kejadian perkar (TKP
Sedangkan untuk metode deduktif, tim polisi mencari tahu terkait pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK dalam penanganan perkara.(yn)