JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan pra peradilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan. Hakim juga menolak seluruh eksepsi (pembelaan) dari tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini akan menjadi pertimbangan penting Presiden Jokowi memutuskan nasib Komjen BG apakah akan dilantik sebagai kapolri atau tidak.
"Penetapan tersangka merupakan objek praperadilan," ujar Sarpin Rizaldi saat membacakan putusan tersebut di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Sarpin berpendapat pengadilan berhak menangani praperadilan.
Salah satu alasan hakim mengabulkan gugatan penggugat diantaranya adalah subjek yang menjadi perkara penetapan tersangka oleh termohon. Menurut termohon penetapan pemohon sebagai tersangka karena telah menerima gratifikasi saat pemohon (Komjen Budi Gunawan) saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri.
"Jabatan pemohon tidak termasuk sebegagai peyelenggara negara atau eselon I sehingga pemohon tidak termasuk dalam kelompok penyelenggara negara sebagaimana ketentuan UU KPK," kata Sarpin.
Karobinkar, lanjutnya, adalah jabatan administratif, bukan sebagai penegak hukum sehingga pemohon Budi Gunawan bukanlah aparat penegak hukum seperti ketentuan UU KPK.
Saat pembacaan putusan, kawasan PN Jakarta Selatan dijaga ketat polisi. Ratusan masa pro dan kontra Komjen BG merubung kantor pengadilan yang terletak di jalan Ampera, Jakarta Selatan itu. Usai putusan mereka membubarkan diri.
Sementara itu, di depan Istana Negara, masa menyemut untuk hal yang sama. Mereka juga terdiri dua kelompok baik yang pro maupun kontra Komjen BG. Sedang Presiden Jokowi ada di Istana Bogor.(ris)