Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 20 Agu 2015 - 08:56:56 WIB
Bagikan Berita ini :

MA Tolak Rekomendasi KY Terkait Dugaan Pelanggaran Hakim Sarpin

42SarpinRizaldi.jpg
Hakim Sarpin Rizaldi (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Sarpin Rizaldy. Penolakan itu merupakan hasil keputusan pimpinan.

"Kami sudah menjawab, semua rekomendasi dalam surat kami. Surat kami itu hasil dari keputusan pimpinan yang solid, satu pendapat," kata Ketua MA Hatta Ali di Jakarta, Rabu (19/8/2015).

MA menganggap apa yang dituduhkan pada Hakim Sarpin menyangkut teknis yudisial dan hal tersebut termasuk dalam independensi hakim.

"Masalah teknis yudisial adalah masalah independensi hakim, tidak boleh satu orang pun mengintervensi atau mencampurinya. Saya sebagai ketua MA tidak boleh mencampuri perkara yang sedang ditangani hukum di bawah," katanya.

Hatta juga menegaskan bahwa teknis yudisial bukanlah kewenangan KY untuk mengusut dan teknis yudisial itu bukanlah suatu pelanggaran.

"Jadi kami tidak menemukan, terutama pelanggaran yang bersifat teknis yudisial, sama sekali tidak ada itu," terang Hatta.

Komisi Yudisial (KY) mengirimkan rekomendasi ke MA untuk menghukum Hakim Sarpin skorsing enam bulan karena ditemukan pelanggaran beberapa prinsip terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Hakim Sarpin dilaporkan Koalisi LSM pada 17 Februari 2015 karena menduga putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Komjen Budi Gunawan telah melenceng dari aturan.(yn)

tag: #sarpin rizaldi  #ma  #ky  #hakim sarpin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement