JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Komjen BG dinilai pakar hukum pidana Dr Chudori sebagai runtuhnya benteng perlawanan korupsi. Hal ini bisa merugikan demokrasi.
"Ini (putusan hakim Sarpin-red) runtuhnya benteng perlawanan korupsi di era demokrasi. Kondisi ini bisa memicu gelombang perlawanan rakyat yang ," ujar Chudori kepada TeropongSenayan, Senin (16/2/2015) di Jakarta.
Chudori menyebut putusan hakim Sarpin itu adalah pertarungan hukum formal melawan hukum moral rakyat. Rakyat makin geram terhadap korupsi lantaran hukum formal dinilai berpihak pada koruptor.
Hanya saja Chudori mengungkapkan perlawanan rakyat akan sangat bergantung pada kemampuan para tokoh menghimpun dukungan. Jika ini menghadapi hambatan dan tentangan maka sulit melawan dominasi hukum formal.
Seperti diketahui Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan praperadilan yang diajukan Komjen BG di PN Jakarta Selatan. Putusan ini akan menjadi pertimbangan penting Presiden Jokowi memutuskan nasib Komjen BG.
"Penetapan tersangka merupakan objek praperadilan," ujar Sarpin Rizaldi saat membacakan putusan tersebut di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Putusan ini sekaligus juga menyebutkan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap Komjen BG tidak sah. (ris)